TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Bantuan sosial alias bansos sudah lama diberikan pemerintah kepada masyarakat.
Kendati demikian, pertanyaan dan jawaban terkait bansos termasuk PKH (Program Keluarga Harapan) masih dicari masyarakat.
Dinas Sosial Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merangkum sedikitnya 13 pertanyaan dan jawaban terkait bansos termasuk PKH.
Radartasik.com menyajikan 13 pertanyaan dan jawaban terkait bansos termasuk PKH secara lengkap yang dilansir Dinas Sosial DIY.
BACA JUGA: 5 Cara Mengecek Penerima Bansos PKH November 2022, Ibu Hamil juga Dapat Bantuan Tahap 4
1. Pertanyaan: Saya dari keluarga tidak mampu yang sulit memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Tapi belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah (bansos). Bagaimana caranya agar bisa memperoleh bantuan?
Jawaban: Berdasarkan UU No 13 Tahun 2011 dan Permensos No 3 Tahun 2021 semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sedangkan DTKS berbasis data kependudukan.
Pada dasarnya pengusulan untuk masuk dalam DTKS ataupun pengusulan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang merupakan program reguler Kementerian Sosial RI (Sembako, PKH, PBI) merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota bersama pemerintah lingkup terkecil yaitu desa/kelurahan.
Artinya, setiap lurah dapat mengusulkan warga yang tidak mampu dan membutuhkan di wilayahnya untuk masuk DTKS dan mengakses bantuan.
BACA JUGA: Info Penting, Uang PKH Rp750 Ribu Tahap 4 Sudah Cair, Berikut Ini Cara Pengambilannya di Kantor Pos
Apabila ada warga yang merasa kurang mampu dan membutuhkan akses bansos namun belum masuk dalam DTKS, atau sudah ada dalam DTKS namun belum pernah diusulkan untuk mendapatkan bansos, dapat melaporkan diri melalui unsur pemerintah terkecil di wilayahnya (RT/RW/Kepala Dusun/Lurah) agar dapat diusulkan sebagai KPM bansos.
Apabila pengusulan sudah dilakukan dari kelurahan, selanjutnya akan ada kunjungan rumah dalam rangka verifikasi kelayakan keluarga tersebut sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh Menteri Sosial RI.
Pengesahan akhir dilakukan setiap menjelang periode salur bansos, dan merupakan kewenangan menteri. Seseorang akan dinyatakan sah sebagai KPM apabila data-data usulan telah melalui proses validasi dan terverifikasi layak menjadi penerima bansos.
2. Pertanyaan: Apa yang dapat diketahui dari laman Cek Bansos Kementerian Sosial RI?