JAKARTA, RADARTASIK.COM— Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM temukan bahan baku zat berbahaya obat di sirup atau produsen bahan baku Propilen Glikol (PG) pada produk obat sirup di Indonesia.
Penny K Lukito, Kepala BPOM RI mengungkapkan bahan baku Propilen Glikol (PG) yang ditemukan, salah satunya didatangkan perusahaan multinasional Dow Chemical Thailand Ltd.
"Produsennya adalah Dow Chemical yang di Thailand. Jalurnya dari Thailand," kata Penny K Lukito dalam konferensi pers terkait hasil penindakan industri farmasi yang memproduksi obat sirup yang tidak memenuhi standar dan persyaratan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, Senin 31 Oktober 2022.
Penny K Lukito mengatakan Dow Chemical merupakan perusahaan farmasi multinasional yang memproduksi Propilen Glikol (PG) sebagai bahan baku pelarut pada obat sirup berbahaya.
Bahan baku tersebut, kata Penny K Lukito, ditemukan pada produk obat sirup bermerek dagang Flurin DMP yang diproduksi PT Yarindo Farmatama di fasilitas produksi Jalan Modern Industri IV Kav. 29 Cikande, Serang, Banten.
"Produk Flurin DMP Syrup terbukti menggunakan bahan baku Propilen Glikol yang tercemar Etilen Glikol (EG) sebesar 48 mg/ml dari syarat ambang batas kurang dari 0,1 mg/ml. Ini sama dengan hampir 100 kalinya dari batas aman," katanya.
Menurut Penny, PT Yarindo Farmatama diduga menggunakan bahan baku pelarut obat yang tidak memenuhi syarat, sehingga memicu cemaran EG di atas batas aman.
"PT Yarindo tidak melakukan kualifikasi pemasok bahan baku obat, termasuk tidak melakukan pengujian bahan baku untuk parameter cemaran EG dan DEG, serta tidak menggunakan metode analisa uji bahan baku sesuai referensi terkini," kata Penny K Lukito.
Penny K Lukito menambahkan upaya investigasi bahan baku tersebut saat ini sedang dilakukan Bareskrim Polri.
"Ini penelusuran ke atas, apakah akan ada penindakan? Nanti oleh kepolisian," kata Penny K Lukito.
Sebelumnya, BPOM mengungkap bahwa terdapat dua industri farmasi yang diduga memproduksi obat sirup dengan kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
"Dengan Bareskrim Polri melakukan operasi bersama semenjak hari Senin, 24 Oktober 2022 terhadap dua industri farmasi yang diduga menggunakan pelarut etilen glikol yang mengandung EG dan DEG di atas ambang batas yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries," ujar Penny K Lukito, Senin 31 Oktober 2022.
Dengan adanya temuan tersebut, BPOM pun melakukan tindakan dengan cepat melakukan pengawasan, sampling, pengujian dan pemeriksaan.
"Dalam hal ini sudah kami lakukan sehubungan penyakit gagal ginjal akut ini yang diduga kaitan dengan cemaran EG dan DEG," kata Penny K Lukito.
"BPOM telah melakukan respon cepat, kami sudah melakukan serangkaian kegiatan pengawasan sampling, pengujian dan pemeriksaan," lanjut Penny K Lukito.