BOGOR, RADARTASIK.COM – Satuan Lalu Lintas Polres Bogor memberlakukan aturan baru di jalur Puncak Bogor.
Salah satu aturan baru di jalur puncak Bogor yang diberlakukan aparat kepolisian adalah sistem ganjil genap.
KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ketut Lasswarjana menjelaskan untuk aturan ganjil genap sesuai dengan PP Nomor 84 Tahun 2021.
”Kita akan laksanakan mulai Jumat ini jam 14.00 WIB sampai dengan hari Minggu jam 24.00 WIB,” jelas dia seperti dikutip dari Korlantas Polri pada Jumat 28 Oktober 2022.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Mulai Periksa 2 Perusahaan Farmasi Produksi Obat Sirup
Dia menyebut aturan ganjil genap berlaku untuk seluruh kendaraan, termasuk sepeda motor. Kendaraan yang bernopol tidak sesuai dengan tanggal akan diputar balik.
”Iya, semua kendaraan. Kalau di Simpang Gadog banyak roda empat, kalau roda dua banyak di Gunung Geulis,” ucapnya.
Selain ganjil genap, lanjut dia, rekayasa lalu lintas juga akan dilakukan dengan sistem satu arah atau one way pada hari Sabtu dan Minggu.
Rencananya, one way arah Puncak akan digelar pada Sabtu 29 Oktober 2022 pagi.
BACA JUGA: Wow, Kepiting Bakau Pangandaran Harganya Rp 1 Juta Per Kilogram, Diburu Pencinta Kuliner
One way akan dilakukan secara situasional dengan melihat volume kendaraan di jalur Puncak. Apabila volume kendaraan padat, maka one way bisa dimainkan.
”Kemudian selain ganjil genap, kita juga melihat situasi arus. Kalau memang arusnya ada kepadatan baik yang naik maupun yang turun, nanti kita berlakukan one way,” paparnya.
Iptu Ketut mengimbau masyarakat agar memerhatikan pelat kendaraan agar sesuai tanggal.
Dia juga mengimbau masyarakat agar memastikan kendaraan prima untuk melintas di jalur Puncak.
BACA JUGA: 34 Daftar Sampo yang Ditarik Unilever dari Pasaran, Cek di Sini