Jamu, Menjadi Kuliner Tradisional yang Mulai Digandrungi Kaum Milenial

Jumat 28-10-2022,11:10 WIB
Editor : Tina Agustina

Dalam perkembangannya kemudian, konsumen jamu bisa mendapatkan jamu dalam bentuk serbuk kering dan dikemas dalam sachet kertas maupun plastik.

Untuk mengonsumsinya, tinggal diseduh dengan air hangat.Jamu seduh bisa dibeli di warung-warung, bisa juga dibeli di kedai-kedai jamu.

Jika Anda termasuk konsumen jamu yang suka membeli jamu seduh di kedai jamu, Anda harus berhati-hati dan mencermati kehalalannya.

BACA JUGA:Inter Milan Memulai Perpanjangan Kontrak Milan Skriniar 

 Jamunya mungkin sudah bersertifikat halal, namun para pedagang di kedai jamu biasanya mencampurkan beberapa bahan lain. Umumnya madu dan telor yang tentu saja halal dikonsumsi.

Meski begitu, kita tetap perlu waspada karena masih ada kemungkinan jamu disajikan dengan penambahan berbagai macam ramuan yang tidak halal. 

Misalnya ditambah dengan anggur kolesom, arak, atau ginseng yang direndam di dalam arak.

- Jamu Cair dan Kapsul

BACA JUGA:Apes, Oknum Pelajar Naik Motor Bawa Ganja 7 Kilogram Ditangkap Petugas BNN di Jalan

Seiring dengan perkembangan teknologi, produsen jamu telah menyediakan aneka jenis jamu dalam bentuk cair maupun kapsul yang siap minum. 

Selain praktis, jamu model begini memang lebih disukai karena tidak meninggalkan rasa pahit ketika diminum.

Jamu berbentuk cair perlu dicermati kehalalannya, karena proses ekstraksinya selain menggunakan air juga terkadang menggunakan alkohol. 

Pada jamu instan serbuk, alkohol biasanya telah diuapkan hingga kering. Namun pada jamu yang berbentuk cair biasanya residu alkoholnya masih cukup tinggi. Selain itu, perlu dipastikan bahwa alkohol yang digunakan bukan berasal dari khamr.

BACA JUGA:Apes, Oknum Pelajar Naik Motor Bawa Ganja 7 Kilogram Ditangkap Petugas BNN di Jalan

Hal ini sesuai dengan Fatwa MUI No. 10 Tahun 2018 tentang produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol yang menyebutkan bahwa minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah minuman yang mengandung alkohol/etanol (C2H5OH) minimal 0,5%.

Minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah najis dan hukumnya haram, sedikit ataupun banyak.

Kategori :