Fungsi dari mengkonsumsi jamu, bisa menjaga stamina. Diyakini juga bisa menyembuhkan berbagai penyakit ringan. Seperti batuk, pilek, masuk angin, sakit pinggang, hingga pegal-pegal. Kini, banyak produk jamu beredar di pasaran.
Mulai dari jamu gendong, jamu seduh, jamu cair dan dalam bentuk kapsul, bahkan jamu impor. Menurut Direktur Utama LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si, secara umum jamu terbuat dari bahan tumbuh-tumbuhan sehingga halal dikonsumsi.
"Namun, tidak jarang dalam prakteknya banyak produk jamu yang dicampur dengan bahan-bahan lain yang tidak jelas kehalalannya,” jelas dia dikutip dari laman hahalmui.org. Untuk lebih jelasnya, masyarakat sebaiknya mengenali titik kritis kehalalan jamu.
Boleh jadi, bahan dasar yang digunakan masuk kategori haram.
Sehingga tidak bisa mendapatkan sertifikat halal. Terdapat pula jamu yang murni berasal dari tumbuhan dan bahan herbal, sehingga halal dikonsumsi. Hanya saja, ada juga jamu yang disajikan dengan bahan lain yang tidak halal.
Untuk itu, perlu menghindari jamu yang tidak halal. Kenali Jenis jamu dan cermati titik kritis kehalalannya.
- Jamu Gendong
Pada awalnya, jamu disajikan dalam bentuk rebusan atau ekstrak dari berbagai jenis dedaunan dan rempah-rempah yang dihaluskan dengan cara ditumbuk.
Setelah dicampur dengan air dan gula merah secukupnya, jamu tersebut kemudian disaring dan disimpan di dalam botol kemudian siap dikonsumsi.
Jamu gendong biasanya diproduksi dalam skala kecil rumahan.
Jamu ini dijual berkeliling dengan cara digendong, meskipun saat ini ada juga yang menggunakan sepeda atau sepeda motor.
Jika dikonsumsi langsung dan tidak dicampur dengan bahan-bahan lain, jamu ini aman dan halal dikonsumsi.
BACA JUGA:Fix, Raisa Umumkan Konser Tunggal di GBK pada 25 Februari 2023, Segini Harga Tiketnya
- Jamu Seduh