Atta Halilintar Hingga Mario Teguh Dilaporkan Ratusan Korban Robot Trading Net89, Kerugian Rp28 Miliar

Rabu 26-10-2022,20:00 WIB
Editor : Radi Nurcahya

JAKARTA,RADARTASIK.COM – Lima publik figur mulai Atta Halilintar hingga Mario Teguh ikut dilaporkan ratusan korban dugaan investasi bodong berkedok robot trading Net89 ke Bareskrim Polri, Rabu, 26 Oktober 2022.

Sejatinya para korban tersebut melaporkan pemilik Net89,

, atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tanpa izin menggunakan media elektronik.  

Namun karena kelima publik figur itu diduga “terlibat”, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam investasi bodong tersebut maka mereka pun ikut dilaporkan oleh para korban. 

"Kami dari tim advokasi, mewakili 230 korban robot trading Net89 (melaporkan mereka)," kata Zainul kepada awak media saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan. 

BACA JUGA: Jalan Raya Tasik-Garut Tertutup Longsor dan Dapuran Pohon Bambu, Timpa Pengendara Motor hingga Luka-luka

BACA JUGA: Bencana Alam di Ciamis: Tembok Rumah Roboh di Sukadana, Penahan Tebing Ambruk di Panjalu

Zainul pun mengungkapkan selain Reza Paten dan kelima publik figur tersebut, total 134 orang yang dilaporkan para korban ke Bareskrim Polri. 

Adapun 5 nama publik figur yang dilaporkan adalah Youtuber Atta Halilintar, aktivis Taqy Malik, musisi Kevin Aprilio, Ady Prakarsa, dan motivator Mario Teguh

"Yang diduga publik figur, ya, Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Ady Prakarsa, dan Mario Teguh," bebernya. 

Laporan terhadap mereka teregistrasi dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI atas nama Muhamad Zainul Arifin. 

BACA JUGA: Hujan Deras di Banjar, Belasan Rumah Warga Terendam, Dinding TPT dan Warung Kopi Ambruk

BACA JUGA: Hujan Deras di Banjar, Belasan Rumah Warga Terendam, Dinding TPT dan Warung Kopi Ambruk

Kelima figur publik tersebut disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Selain itu juga disangkakan dengan Pasal Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 208 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kategori :