Lampiran Surat 133 Daftar Obat yang Aman Diminum Sesuai Keputusan BPOM: Nama Produk, Kemasan dan Kegunaan

Selasa 25-10-2022,11:43 WIB
Editor : Usep Saeffulloh

JAKARTA, RADARTASIK.COM -- Berikut ini lampiran surat 133 daftar obat yang aman diminum sesuai keputusan BPOM dan Kementerian Kesehatan. Obat sirup tersebut tidak tercemar etilen glikol dan sudah bisa digunakan kembali.

Sesuai lampiran surat 133 daftar obat yang aman diminum sesuai keputusan BPOM dan Kementerian Kesehatan itu terhitung bisa digunakan kembali mulai 23 Oktober 2022.

Namun, di luar  133 daftar obat yang aman diminum dirilis menurut BPOM dan Kementerian Kesehatan agar tidak dipakai lebih dahulu.

Dari 133 daftar obat yang aman diminum menurut tersebut, seluruhnya tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, gliserin hingga sorbitol. Sehingga tidak memiliki cemaran etilen glikol.


Daftar Sirup Obat Yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, Dan/Atau Gliserin/Gliserol, Aman Sepanjang Digunakan Sesuai Aturan Pakai (Berdasarkan Data Registrasi BPOM)--

BPOM dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa rilis daftar 133 obat yang aman diminum itu adalah hasil perkembangan dan pengawasan yang dilakukan terhitung dengan 22, Oktober 2022.

Sampai 22 Oktober 2022, BPOM menyatakan bahwa pemeriksaan masih dilakukan terhadap setidaknya 69 sampel obat.


Daftar Sirup Obat Yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, Dan/Atau Gliserin/Gliserol, Aman Sepanjang Digunakan Sesuai Aturan Pakai (Berdasarkan Data Registrasi BPOM). Sumber: pom.go.id--

Kemudian pemeriksaan ulang terhadap daftar 5 obat yang tercemar dengan etilen glikol dan dietilen glikol pada sampel yang berbeda.


Daftar Sirup Obat Yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, Dan/Atau Gliserin/Gliserol, Aman Sepanjang Digunakan Sesuai Aturan Pakai (Berdasarkan Data Registrasi BPOM). Sumber: pom.go.id--

BPOM pun melakukan penelusuran pada data registrasi terkait dengan seluruh produk obat sirup juga drops.

Karena itu, hasil penelusuran pada obat sirup dan drops menyimpulkan adanya 133 sirup obat yang aman diminum dan dinyatakan tidak memakai propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan atau gliserin alias gliserol dan dinyatakan aman oleh BPOM.

Bahan-bahan tersebut biasanya dipakai sebagai campuran obat untuk pelarut pada jenis sediaan sirup.

Kategori :