Penyidik Terus Dalami Kasus Penusukan Bocah 12 Tahun, Pelaku Diancam Pasal Berlapis

Senin 24-10-2022,23:45 WIB
Editor : Tiko Heryanto

Saat itu korban berinisial PS, 12, saat pulang mengaji dari masjid ditusuk pelaku RNG.

"Tersangka menggunakan motor turun dan mengejar korban, saat itu korban sempat lari, kemudian begitu dekat langsung ditikam oleh pelaku," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, pelaku RNG kini sudah diamankan. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkap motif pria tersebut menusuk bocah yang baru pulang mengaji itu.

Disebutkan dia, pelaku menusuk korban yang masih berusia 12 tahun usai gagal mendapatkan handphone milik korban.

BACA JUGA:Kabid Humas Polda Metro Jaya Beri Penjelasan Soal Serah Terima Irjen Teddy Minahasa Tanpa Pengawalan Ketat

Awalnya pelaku yang melihat korban berjalan sendiri usai berpisah dari temannya, langsung menghampiri korban untuk meminta barang berharga berupa handphone milik korban.

Aksi tersebut terekam kamera CCTV di persimpangan Jalan Mukodar Tengah, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

Sebelumnya, RNG sempat berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam kasus ini, polisi sebut dia, menjerat RNG dengan pasal pembunuhan berencana yang disertai pencurian dengan kekerasan. 

Karena, kata Ibrahim, pelaku sempat diduga meminta ponsel milik korban sebelum melakukan penusukan.

"Namun HP tidak ada, (korban) ditusuk langsung oleh pelaku. Kemudian pelaku melarikan diri," kata Ibrahim.

 

Artikel ini telah tayang di Disway.id dengan judul: Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Penusukan Bocah hingga Tewas di Cimahi Terancam Hukuman Mati

Kategori :