Tak hanya itu, BPOM memerintahkan agar 5 obat tersebut segera dimusnahkan.
Penarikan obat tersebut harus dilakukan mulai dari pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.
Dalam melakukan pengujian BPOM mengacu pada Farmakope Indonesia yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.
Berdasarkan, Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.
BACA JUGA: Obat Sirup Dilarang, Warga Kabupaten Pangandaran Bingung
Berikut 5 obat sirup mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas yang diterbitkan BPOM.
Terkait dengan penarikan obat tersebut, Yoyon selaku Ketua Harian Himpunan Pedagang Farmasi Pasar Pramuka, obat tersebut bukanlah produk obat yang baru.
”5 obat sirup yang ditarik merupakan obat yang telah lama beredar dan kenapa baru sekarang muncul masalah ini,” ungkapnya.
Yoyon mengatakan obat-obatan yang mengandung etilen glikol tersebut semua kemasannya menggunakan botol plastik.
”Etilen glikol pada obat sirup merupakan bahan baku pembuat botol plastik, jadi bukan produsen yang meneteskan jenis etilen tersebut,” tambah Yoyon.
Yoyon mengungkapkan jika 5 obat tersebut ditarik ia meninta agar pemerintah memberikan solusi obat penganti agar pedagang dapat menjual obat lainnya jika ada konsumen yang mencari.
Dia berharap pemerintah mengeluarkan kebijakan baru, supaya para pedagang dan orang tua tidak bingung mencari obat yang baik untuk anak.