Daftar 5 Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol Melebih Batas, Berdasarkan Temuan BPOM

Jumat 21-10-2022,08:00 WIB
Editor : Usep Saeffulloh

Setelah menemukan BPOM juga telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat tersebut dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk. 

Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

 

Kategori :