JAKARTA, RADARTASIK.COM— Modus korupsi dana desa diungkap KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi.
Berikut ini modus-modus korupsi dana desa yang diungkap KPK. Diantaranya, penggelembungan anggaran, kegiatan atau proyek fiktif, laporan fiktif, penggelapan, dan penyalahgunaan anggaran.
"KPK miris melihat dana desa masih menjadi ladang korupsi,” ujar Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Wawan Wardiana melalui keterangannya, Rabu, 19 Oktober 2022.
“Permainan kotor itu juga menegaskan pemerintahan desa tidak bebas dari tindakan koruptif," kata Wawan Wardiana.
Situasi dan kondisi korupsi penyaluran dana desa, kata Wawan Wardiana, menunjukkan perilaku korupsi sudah merambah ke desa.
“Yang notabene ujung tombak negara ini dan sistem pemerintahan terkecil," imbuh Wawan Wardiana.
Kata Wawan, KPK bakal menggelar banyak pendidikan antikorupsi untuk masyarakat desa. Tujuannya, penggunaan dana desa bisa dimaksimalkan.
"Perlu ada upaya bersama untuk memberantas korupsi yang konsisten dan berkesinambungan," ujar Wawan.
Selain itu, lanjut Wawan, KPK bakal memperbanyak pembuatan dan pencontohan desa antikorupsi.
Desa antikorupsi itu diharap dilirik wilayah lain agar sama-sama berintegritas tinggi.
"Kegiatan ini memberikan pemahaman ke seluruh pemangku kepentingan, bahwa upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan agar seluruh elemen masyarakat berperan aktif untuk tidak melakukan korupsi dan mewujudkan budaya antikorupsi di Indonesia," ujarnya.