JAKARTA, RADARTASIK.COM— Presiden Jokowi minta gaya hidup mewah di Polri ’direm’ karena bisa muncul potensi kecemburuan sosial ekonomi.
Demikian dikatakan Presiden Jokowi saat memanggil pejabat utama Mabes Polri, Kapolda, dan Kapolres seluruh Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Jumat 14 Oktober 2022.
Pemanggilan pejabat utama Mabes Polri, Kapolda, dan Kapolres seluruh Indonesia merupakan agenda pengarahan Presiden Jokowi kepada jajaran Polri.
"Saya ingatkan masalah gaya hidup, lifestyle, jangan sampai situasi sulit ada letupan-letupan sosial karena adanya kecemburuan sosial ekonomi, hati-hati," tegas Presiden Jokowi dikutip FIN.co.id dari akun Youtube Setpres, pada Sabtu, 15 Oktober 2022.
"Saya ingatkan yang namanya polres, kapolres, yang namanya Kapolda, yang namanya seluruh pejabat utama, perwira tinggi, ngerem total masalah gaya hidup," sambung Presiden Jokowi.
Jokowi kembali mengingatkan untuk kepada Polri untuk tidak mempamerkan kendaraan mewah.
Orang nomor satu Indonesia ini juga menyatakan dengan perkembangan era sekarang, Polri tidak bisa lagi menutupi gaya hidup, karena era saat ini sudah terbuka karena media sosial.
"Masanya yang lalu-lalu sudah usai. Teknologi sekarang ini menyebabkan interaksi sosial berubah total, sosial media bisa mengabarkan bukan hanya TV, media online, pribadi kita bisa menjadi surat kabar, bisa jadi media yang setiap saat munculkan perilaku kita sehari hari kaya apa, meskipun sembunyi-sembunyi," ungkap Presiden Jokowi.
Kepala Negara juga mengukapkan jika gaya hidup Polri dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat kepada Polri.
"Saya terlalu banyak terima laporan, sehingga kembali lagi gaya hidup, urusan kecil tapi bisa menggangu kepercayaan Polri," kata Jokowi.
Presiden Jokowi berpesan untuk mengerti dalam situasi dunia keterbukaan dan keluhan masyarakat terhadap anggota Polri.
Presiden Jokowi Panggil Seluruh Polisi se-Indonesia
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 14 Oktober 2022 memanggil para pejabat Polri di Istana Negara.
Pejabat Polri yang dipanggil Jokowi itu adalah seluruh pejabat utama Mabes Polri, kapolda, dan kapolres (baik kapolresta dan Kapolrestabes) seluruh Indonesia.
Kapolri hingga Kapolres diwajibkan mengenakan pakaian dinas lengkap (PDL) tanpa tutup kepala (topi), tidak boleh bawa tongkat komando, tidak boleh membawa ajudan (ADC) dan tidak boleh membawa HP.