Nanti Siang, Dipanggil Presiden Jokowi, Kapolri, Kapolda dan Seluruh Kapolres Tidak Boleh Bawa HP

Jumat 14-10-2022,10:55 WIB
Editor : Usep Saeffulloh

RADARTASIK.COM— Nanti siang, dipanggil Presiden Jokowi, Kapolri, Kapolda dan seluruh Kapolres tidak boleh bawa HP. Mereka hanya boleh membawa buku catatan dan pulpen.

Rencananya, pertemuan Presiden Jokowi dengan seluruh pejabat Polri itu digelar di Istana Negara, Jakarta, pukul 14.00 WIB. 

Agenda pertemuan Presiden Jokowi dengan seluruh pejabat Polri itu adalah pengarahan Presiden Jokowi kepada jajaran Polri.

Ada yang menarik dari rencana pertemuan Presiden Jokowi dengan seluruh pejabat Polri nanti siang itu karena mulai dari Kapolri hingga Kapolres diwajibkan mengenakan pakaian dinas lengkap (PDL) tanpa tutup kepala (topi), tidak boleh bawa tongkat komando, tidak boleh membawa ajudan (ADC) dan tidak boleh membawa HP. 

Para pejabat Polri tersebut hanya diperbolehkan membawa buku catatan dan pulpen. 

Semua polisi dengan pangkat bintang 2 (Irjen) dan ke bawahnya tidak boleh membawa mobil sendiri. Mereka diminta naik bus yang telah disediakan.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) dengan nomor STR/764/X/HUM.1./2022 tertanggal Rabu 12 Oktober 2022 yang ditandatangani Asops Polri Irjen Pol Agung Setya. 

"Hasil rakor melalui zoom cloud meeting hari Rabu, 12 Oktober 2022, pukul 10.00 WIB yang dipimpin Kasetpres, terkait rencana pengarahan Presiden kepada jajaran Kepolisian," tulis telegram tersebut seperti dikutip pada Kamis, 13 Oktober 2022.

"Peserta tidak diperkenankan membawa ADC, tidak membawa HP, hanya membawa buku catatan dan pulpen," demikian isir surat telegram itu.

Selanjutnya, para pejabat Polri yang hadir diminta untuk melakukan tes PCR lebih dulu yang diadakan Pusdokes Polri. 

Setelah itu, mereka yang beragama Islam diminta untuk melaksanakan Salat Jumat berjamaah di Gedung Krida Bhakti, Sekretariat Negara.

"Menindaklanjuti rakor tersebut, dimohon kepada pejabat utama Mabes Polri dan Kapolda beserta para Kapolres yang ada di jajarannya untuk hadir guna menghadiri giat pengarahan Presiden dimaksud," tutup surat telegram itu.

Sampai saat ini, belum diketahui pasti apa materi pengarahan Presiden Jokowi kepada Polri. Namun, diduga ini terkait tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur. 

Sebelum acara dimulai, Presiden Jokowi akan memanggil Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. 

Seperti diketahui, Presiden Jokowi pada Jumat, 14 Oktober 2022 besok memanggil perwira Polri di Istana Negara. 

Kategori :