Sadis, Seorang Pelajar SMK Tewas Dibantai 7 Orang, Pelaku Sakit Hati karena Sering Dibully

Kamis 13-10-2022,08:05 WIB
Editor : Usep Saeffulloh

Para terduga pelaku dijerat dengan pasaL 80 ayat 3 jo pasal 7c Undang-Undang Perlindungan dan atau pasal 385 KUHP jo pasal 55 KUHP jo pasal 56 KUHP jo UURI no 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman kurungan penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp 3 miliar. (antara/jpnn)

 

Kategori :