JAKARTA, RADARTASIK.COM— Kini muncul wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Hal itu menurut pengamat politik sebagai bentuk pengkhianatan reformasi.
Demikian dikatakan pengamat politik dari Universitas Jember Dr. Muhammad Iqbal.
Wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD muncul dan telah dibahas oleh MPR dan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD itu dibahas pada pertemuan MPR dan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 10 Oktober 2022.
"Salah satunya adalah spirit dan prinsip desentralisasi, bukan sentralisasi pada masa 32 tahun pemerintahan orde baru," kata Muhammad Iqbal dilansir Antara, Rabu 12 Oktober 2022.
Menurut Muhammad Iqbal, pilkada merupakan pengejawantahan dari spirit otonomi daerah seluas-luasnya, namun ketika praktik korupsi pun marak ikut terdesentralisasi, salahnya bukan pada prinsip pilkadanya, melainkan pada komitmen dan tegas adilnya penegakan hukum pemberantasan korupsi politik.
"Jika narasi kepala daerah dipilih DPRD itu terus dimunculkan tanpa revolusi total pemberantasan korupsi politik, niscaya demokrasi Indonesia hanya sebatas formal prosedural," ucap pakar komunikasi politik Unej itu.
Menurut ia, hal kepala daerah dipilih DPRD jauh dari hakikat kepentingan rakyat yang berdaulat dan Indonesia bisa lebih terpental jauh ke belakang serta mengalami kemerosotan indeks demokrasinya.
Muhammad Iqbal menjelaskan budaya korupsi politik itu cukup sulit dibuktikan langsung secara empiris karena begitu banyaknya lapisan dan aktor yang bermain di ruang gelap kekuasaan dan kewenangan politik tanpa transparansi dan akuntabilitas.
"Publik tahunya ketika di antara aktor korupsi politik ini saling sandera dan ungkap kasusnya maka yang diperlukan sejatinya bukanlah kajian terkait demokrasi, melainkan secara serius dan menyeluruh atas sistem pemberantasan budaya korupsi politik," kata dosen FISIP Unej itu.
Berdasarkan laporan International Institute for Management Development (IMD) mengenai World Competitiveness Ranking tahun 2022, Indonesia hanya menempati posisi ke-44 dari 63 negara yang disurvei dengan menggunakan empat Indikator, yaitu economic performance, government efficiency, business efficiency, dan infrastructure.
"Artinya, tata kelola pemerintah Indonesia seharusnya dibersihkan dari faktor-faktor tidak efisiennya penyelenggaraan pemerintah akibat korupsi politik," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya dan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tengah mengkaji pelaksanaan pilkada langsung.
Ia menyebutkan, kedua lembaga ini sepakat untuk menilik kemungkinan kepala daerah tidak dipilih langsung oleh masyarakat, tapi melalui DPRD.
“Mengembalikan pemilihan (kepala daerah) melalui DPRD juga sebenarnya demokratis. Karena sesuai dengan semangat sila keempat Pancasila,” tutur Bamsoet, Selasa 11 Oktober 2022.