Akibat kejadian itu, pelapor mengadukan perbuatan NK ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banjar. Kasusnya sendiri, kini tengah dilakukan pedalaman serta pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk pelaku tidak dilakukan penahanan karena hukumannya dibawah 4 tahun, melainkan wajib lapor," ujarnya.