JAKARTA, RADARTASIK.COM — Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti diperiksa Kejaksaan Agung soal impor garam tahun 2018.
Jadwal Susi Pudjiastuti, mantan Menteri dari Pangandaran diperiksa Kejaksaan Agung soal impor garam tahun 2018 pada Jumat 7 Oktober 2022.
Susi Pudjiastuti tiba di Gedung Bundar, Jakarta sekitar pukul 09.00 WIB didampingi pengacaranya.
"Iya (diperiksa) sudah ada di Gedung Bundar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Ketut Sumedana, Jumat 7 Oktober 2022.
BACA JUGA: Kapolres Tasikmalaya Ajak Anggota Polri Mencontoh Perilaku Rasululloh SAW: Mesjid Harus Selalu Penuh
Susi Pudjiastuti diperiksa oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (kejagung) sebagai saksi terkait impor garam tahun 2018.
Ketut Sumedana tidak menjelaskan secara rinci ihwal pemeriksaan Pudjiastuti itu.
"Nanti Dirdik doorstop," kata Ketut Sumedana.
Dalam perkara impor garam tahun 2018, Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka. Begitu pula dengan kerugian negara sedang dilakukan perhitungan.
BACA JUGA: Aksi Humanis Polisi Banjar, Anggota Samapta Polres Banjar Bantu Menyeberangkan Anak Sekolah
Akan tetapi kasus ini sudah naik di tahap penyidikan sejak Juni 2022 setelah dilakukan gelar perkara.
Kasus perkara impor garam tahun 2018 itu bermula, pada tahun 2018, Kemendag menerbitkan kuota persetujuan impor garam.
Ada 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri atau setidaknya sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp 2.054.310.721.560.
Akan tetapi, proses itu dilakukan tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia. Hal ini kemudian mengakibatkan garam industri melimpah.
Untuk mengatasinya, para importir mengalihkan garam itu dengan cara melawan hukum, yakni garam industri itu diperuntukkan menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi, sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan merugikan perekonomian negara.