Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun Disahkan, Imigrasi Mempersiapkan Petunjuk Teknis
Rabu 05-10-2022,16:50 WIB
Editor : Tiko Heryanto
Kategori :