CIREBON, RADARTASIK.COM — Empat pekerja seks online (PSK) terjaring razia.
Salah satu di antara 4 PSK online itu adalah F. Usianya 21 tahun. Dia mengaku janda. Punya anak 1.
Janda F terjaring razia Satpol PP Kabupaten Cirebon pada Jumat malam, 30, September 2022.
Kepada petugas, F (21) mengaku berasal dari Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA: Soal Penghapusan Honorer Ada di Tangan Presiden Jokowi, 9 Wali Kota Sampaikan Rekomendasi
F mengaku menjadi PSK online karena suaminya selingkuh dan terdesak oleh kebutuhan.
Pengakuannya, awal dia terjerumus menjadi PSK online karena pernikahannya kandas karena sang suami selingkuh.
"Baru 1 bulan ini, aku sebenarnya jarang open BO. Kalau sudah tidak ada uang, baru buka BO," ujar F, yang ditemui radarcirebon.com, di Kantor Satpol PP Kabupaten Cirebon.
Sekali membuka Open BO bisa menerima 4 atau 5 orang tamu.
BACA JUGA: Konsumsi Teh Hitam Dapat Mencegah Penyakit Kanker dan Meningkatkan Kekebalan Tubuh
Sistem yang dipakai adalah membuka Open BO via aplikasi, kemudian pembayaran dilakukan di kamar, alias sistem COD.
"Aku nggak pakai DP. Tarif kadang Rp 400, Rp 500 ribu. Tapi pernah juga melayani dan hanya dibayar Rp 350 ribu. Biasanya yang pakai DP itu nipu," tutur dia.
Meski demikian, F juga kerap mendapatkan keberuntungan. Paling tinggi baru saja dia kemarin dapat 1,5 juta dari seorang tamu.
"Bisa dibilang terpaksa. Zaman sekarang cari pekerjaan susah. Akhirnya coba buka aplikasi MiChat, dan belajar sendiri saja. Awalnya memang lihat-lihat ke orang," tuturnya.
BACA JUGA: Terungkap, Lesti Kejora Dirawat di Rumah Sakit Usai Dicekik dan Dibanting Rizky Billar