Modus Bakal Biayai Persalinan, Pria di Bogor Tampung Wanita Hamil Tidak Suami, Ujung-ujungnya Bayinya Dijual

Rabu 28-09-2022,22:30 WIB
Editor : Radi Nurcahya

Berdasarkan keterangan dari tersangka, bayi-bayi yang sempat ditampung telah dijual ke berbagai daerah. 

BACA JUGA: Tersangka Kasus Bullying Siswa SLB Cirebon Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Segera Lakukan Langkah Diversi

BACA JUGA: Hindari Social Engineering, Pakar Keamanan Siber Imbau Masyarakat Tidak Asal Klik Link dan Instal Aplikasi

Saat penangkapan, polisi mendapati 5 orang ibu hamil sedang menanti proses melahirkan di kediaman pelaku.

Kini, para ibu hamil dan anaknya yang sempat diadopsi itu sudah ditangani oleh Dinas Sosial Kabupaten Bogor. Hal itu dimaksud agar mereka dapat perlindungan hukum serta penanganan yang memadai sampai selesai melahirkan. 

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 83 Jo 76F UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

"Hukuman penjara paling sebentar tiga tahun dan denda Rp60 juta. Hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta," pungkas Iman.

Kategori :