JAKARTA,RADARTASIK.COM - Penyidik Bareskrim Polri saat ini tengah mengevaluasi kondisi kesehatan Putri Candrawathi, jelang langkah lanjutan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) .
Hal itu diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo terkait kondisi terkini Putri Candrawathi, Selasa, 27 September 2022.
"Hasil komunikasi kami dengan penyidik, saat ini sedang fokus melakukan evaluasi terkait kesehatannya Bu PC, baik dari fisik maupun psikisnya,” ujar rjen Dedi.
Seperti diketahui Putri Candrawathi, adalah salah satu tersangka tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
BACA JUGA: Miris, Gaji Guru PPPK Belum Cair Selama 9 Bulan, Nadiem Makarim Bilang Sabar Sedang Diperjuangkan
BACA JUGA: Polisi Usut Kasus Kebakaran Gudang BBM, Diduga Ilegal Pemilik Masih Ditelusuri
Putri ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, termasuk suaminya Ferdy Sambo, kemudian Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.
Menurut Dedi, pemeriksaan kesehatan kondisi istri Ferdy Sambo tersebut untuk menentukan langkah berikutnya apabila berkas perkara kelima tersangka pembunuhan Brigadir J dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Agung pada pekan ini.
"Apabila minggu ini sudah dinyatakan P-21, baru akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU (jaksa penuntut umum) untuk proses persiapan persidangan," kata Dedi.
Dengan dilakukannya pemeriksaan kesehatan, ada kemungkinan Putri Candrawathi akan ditahan oleh penyidik dalam waktu dekat ini.
BACA JUGA: BREAKING NEWS; Perempuan Muda Naik Tower Listrik di Karikil, Diduga Hendak Melompat
BACA JUGA: Miris, Akhirnya Terungkap Motif Perempuan Muda Ini Nekat Panjat Tower Listrik di Karikil
Jenderal polisi bintang dua itu mengatakan pemeriksaan kesehatan fisik Putri Candrawathi telah dilaksanakan.
Kemudian, Selasa ini, 27 September 2022, mulai dilaksanakan pemeriksaan kesehatan dari sisi psikologis.
Nantinya hasil pemeriksaan kesehatan ini akan disampaikan kepada penyidik.