TARAKAN, RADARTASIK.COM.– Seorang oknum guru agama berinisial UM umur 40 tahun ditahan oleh pihak kepolisian Polres Tarakan.
Oknum guru agama tersebut diduga telah melecehkan tiga siswi sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Total ada tiga orang siswi yang menjadi korban, rata-rata baru berumur 16 dan 17 tahun atau di bawah umur.
Satu orang korban mengalami trauma, sampai tidak mau masuk sekolah pada jam pelajaran oknum guru tersebut.
Namun, sampai saat ini pelaku tidak mengakui terkait kejadian tersebut.
Penangkapan UM berdasarkan laporan orang tua korban pada 20 September 2022. Sedangkan tindakan pelecehan terjadi sekitar bulan Juli dan Agustus 2022.
Modusnya, pelaku melakukan aksinya pada pada saat jam pulang sekolah sekitar pukul 17.00 WITA dengan modus menarik paksa korban ke bawah tangga di sekolah kemudian melancarkan aksinya berdasarkan laporan dan pemeriksaan saksi.
"Modusnya dengan cara memaksa, jadi saat jam pulang yang bersangkutan memang targetkan yang menjadi korbannya, pelaku tarik secara paksa kemudian dia bawa ke bawah tangga," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tarakan, Iptu Muhammad Aldi.
Kasus ini telah ditangani unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tarakan.
"Kami dapat laporan kejadian pelecehan seksual. Kejadian itu sekitar bulan Juli dan Agustus pada tahun 2022 di salah satu SMK yang ada di Kota Tarakan," lanjut Aldi dikutip dari SUMEKS.CO.
Iptu Muhammad Aldi membenarkan peristiwa pelecehan yang menimpa tiga siswi SMK ini dan telah mengamankan oknum guru yang diduga sebagai pelaku.
"Pelaku berinisial UM umur 40 tahun, yang bersangkutan merupakan guru agama di sekolah tersebut sebagai guru honor," ungkapnya, Senin 26 September 2022.