KOTA TASIK, RADARTASIK.COM - Pranata Humas di instansi pemerintah sekarang ini bukan profesi yang “abal-abal”. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, peran para Pranata Humas dinilai menjadi semakin penting dan strategis.Apalagi jika melihat perkembangan sistem pemerintahan di Indonesia.
Era 4.0 sekarang ini adanya paradigma baru dalam penyelenggaraan pemerintahan, yaitu paradigma instansi pemerintah yang mengarah pada "Good Governance." . Penyelenggaraan pelayanan pemerintahan yang baik sangat penting untuk mengembangkan dimensi keterbukaan informasi publik sehingga lebih mudah diakses, akuntabel dan transparan.
Pengertian Good Governance Menurut UNDP Governance merupakan pergeseran makna dari government. Dalam government, negara menjadi aktor tunggal yang mengatur segala aspek kehidupan. Sementara dalam governance negara hanya berperan sebagai regulator dan administrator.
Good governance berorientasi kepada pemenuhan kebutuhan masyarakat, sehingga good governance adalah kemampuan pemerintah dalam menjalankan pelayanan dan fungsi negara yang baik. Good Governance menekankan pada aspek politik, ekonomi, dan administratif dalam pengelolaan negara.
BACA JUGA:Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya Tanam Pohon Manglid, Dukung Program Go Green
Menciptakan Good Governance tidaklah mudah, tentunya diperlukan berbagai input baik itu berupa saran, kritikan baik itu dari ekternal maupun inteernal. Informasi menjadi hal penting sebagai kekuatan dan modal untuk menjawab hal tersebut sekaligus menjaga keamanan dan kestabilan pemerintahan.
Apalagi sekarang masyarakat berlindung dibalik Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. masyarakat merasa memiliki hak untuk memperoleh informasi dari pemerintah/badan publik. Itulah kenapa informasi sangat penting dan diperlukan juga adanya komunikasi yang baik antara Pemerintah dengan masyarakat untuk menghindari adanya prasangka negatif.
Menjadi humas pemerintah bukan hal yang mudah, mengingat peran penting dalam mendukung tugas pemerintah, juga menjadi corong terdepan yang bisa mencitrakan lembaga. Humas pemerintahan secara eksplisit diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Nomor 109/M.PAN/11/2005.
Pasal 4 dalam peraturan tersebut yang menjabarkan tugas pokok pranata humas yakni melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi perencanaan pelayanan informasi dan kehumasan, pelayanan informasi, hubungan kelembagaan, hubungan personil, dan pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan. Artinya, semua tugas pelayanan informasi dan kehumasan termasuk dalam cakupan penilaian jabatan fungsional pranata humas.
BACA JUGA:Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya Tanam Pohon Manglid, Dukung Program Go Green
Salah satu peran pranata humas yaitu sebagai komunikator publik, disinilah pranata humas harus mampu mengamankan kebijakan lembaganya, memberikan pelayanan dan menyebarluaskan pesan atau informasi kepada masyarakat tentang berbagai kebijakan dan program kerja lembaganya.
Selain sebagai komunikator publik, Pranata Humas juga bertindak sebagai mediator, disinilah peran pranata humas yang proaktif dalam menjembatani kepentingan instansi pemerintah di satu sisi,di sisi lain menampung aspirasi serta memperhatikan keinginan-keinginan public. Kelihaian mediasi humas dalam hal ini sangat diperlukan sehingga bisa menjembatani apa yang dinginkan oleh berbagai pihak.
Dalam menjalankan tugas, fungsi dan aktivitas sehari-hari pranata humas hendaknya bisa menjaga dan memelihara nama baik lembaganya. Pranata humas juga mampu melakukan pelayanan yang memadai serta menjalankan aktivitas yang sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat akan informasi.
Pranata Humas juga sebagai agen pembentuk opini publik, disinilah pratana humas harus bisa berperan sebagai orang yang cakap dalam menghubungkan organisasi dengan publiknya. Pranata Humas harus bisa menyampaikan komunikasi dan informasi secara baik dan jelas, sehingga tidak menjadikan misskomunikasi dan missinformasi.
BACA JUGA:Ikut Jalan Sehat Plaza Asia, Pelanggan Dapat Hadiah Motor