Pada Juni 2022, Provinsi Papua mendapatkan opini WTP untuk laporan keuangan 2021 dan merupakan yang ke-8 kali secara berturut-turut. Namun, KPK pada 14 September 2022 menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi.
BACA JUGA: Pasangan Lansia Tergusur Longsor di Cisompet Garut, Satu Meninggal Dunia
BACA JUGA: 31 Rumah Terendam Banjir Setelah Hujan dan Sungai Cipalebuh Meluap
KPK telah mengirimkan surat panggilan kepada Gubernur Papua tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 26 September 2022.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai saksi pada 12 September 2022. Namun, saat itu, Lukas tidak memenuhi panggilan untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Akhirnya lembaga anti korupsi tersebut melakukan penjempuatan paksa terhadap Lukas Enembe.