Hingga kini sudah 97 RT dan RW sejak 2017 melalui Pemkot terus rutin membayar BPJSTK.
BACA JUGA:Mengenal ’Wanita Emas’, Tersangka Korupsi yang Dijemput Paksa Kejagung
"Kalau bayar semua RT dari 2017 hingga kini total Rp67 juta. Saat ini per RT atau RW yang meninggal dunia mendapat santunan Rp42 juta. Itu secara itungan ekonomi, jadi RT atau RW masih Alhamdulillah mendapat bantuan itu, semoga bermanfaat," tukasnya.
Odang berharap, uang santunan tersebut dipergunakan oleh penerima sebaik mungkin.
Seperti untuk membantu biaya pemakaman, hingga sisanya dipersilakan untuk menjalankan usaha agar roda ekonomi rumah tangganya dapat terus berjalan.
Sebab sesuai Perda Nomor 10 tahun 2007 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga, bahwa RT dan RW itu dibentuk untuk membantu pemerintah.