CIREBON, RADARTASIK.COM — Polisi kembali mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji dari gas 3 kilogram (kg).
Polisi mengamankan pelaku pengoplosan berinisial KD (50).
Dalam kesehariannya, KD menjalankan usaha dengan memindahkan isi gas elpiji kemasan 3 kilogram atau bersubsidi ke tabung non subsidi.
Pengungkapan kasus pengoplosan gas elpiji 3 kg itu terungkap oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota.
BACA JUGA: Dini Hari Tadi, Sungai Cipaleubuh di Pamengpeuk Kabupaten Garut Meluap, Sebanyak 8 Desa Terdampak
Adapun lokasi pengoplosan gas yaitu di Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti tabung gas kemasan 3 kg sebanyak 13 buah.
Kemudian tabung elpiji warna pink ukuran 12 kg sebanyak 5 tabung, tabung kosong kemasan 12 kg sebanyak 10 buah.
"Tersangka sudah dilakukan penahanan sejak 9, September 2022," kata Kapolres Cirebon Kota, Dr AKBP M Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Sisera Panjaitan.
BACA JUGA: Oktober-November Diprediksi Cuaca Lebih Ekstrem dari Sekarang, Waspadai Bencana Hidrometeorologi
Dijelaskan bahwa tersangka memindahkan isi dari gas bersubsidi dari pemerintah ke gas ukuran 12 kg non subidi.
Untuk memindahkan isi gas tersebut, digunakan pipa besi yang sudah dimodifikasi. Kemudian dipasangi segel yang biasa dijual di wilayah Kota Cirebon.
"Tersangka membel tabung 3 kg seharga Rp19 ribu, lalu dijual dengan harga Rp215 ribu," kata Kapolres Cirebon Kota.
Untuk mengisi tabung 12 kilogram itu, tersangka mengeluarkan modal Rp85.500 dan menjual dengan harga Rp215 ribu.