BANJAR, RADARTASIK.COM – Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Perjasa) Kejaksaan Negeri Kota Banjar melaporkan dugaan penghinaan (pencemaran nama baik) melalui media sosial.
Kajari Kota Banjar Irwan Setiawan SH melalui Kasi Pidum Trio Andi SH mengatakan, pengurus Persaja melakukan pelaporan dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik.
"Kita lakukan pelaporan Rabu 21 September 2022 sore kemarin ke Polres Banjar," katanya kepada wartawan, Kamis 22 September 2022.
"Laporan diterima di SPKT Polres Banjar dan langsung ditindak lanjuti," tegasnya.
BACA JUGA:Daftar Pamen dan Pama Polda Metro Jaya Dimutasi
Menurutnya, pelaporan tersebut atas dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik dengan terlapor Alvin Lim melalui kanal YouTube quotient tv.
Dia mengatakan, siapa pun tidak seharusnya melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik.
"Apalagi Indonesia merupakan negara hukum, maka siapa pun tidak boleh melanggar hukum," tandasnya.
Pihaknya mengharapkan agar yang bersangkutan diproses hukum sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia.
BACA JUGA:Ini Identitas Mayat Pria yang Ditemukan Pemancing Ikan di Sungai, Ternyata Hilang Sejak Subuh
Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Nandang Rokhmana SH melalui Ps Kasubsi Humas Aipda Nandi Dermawan membenarkan mendapat pelaporan tersebut.
"Sudah ada beberapa polres dengan perkara dan terlapor yang sama, sehingga berkoordinasi dengan Polda (Polda Jabar, Red) untuk menindaklanjuti," ujarnya.
Dia menjelaskan, kasus tersebut tidak bisa dilaporkan beberapa laporan polisi dengan satu kasus yang sama. "Kemungkinan kasus tersebut akan diambil alih atau di limpahkan ke Polda Jabar," kata dia.