Dalam laporannya orang tua korban menyatakan bahwa anaknya telah dijual oleh terlapor di daerah Jakarta Barat.
BACA JUGA: Bupati Purwakarta Gugat Cerai Dedi Mulyadi: Ini Profilnya
BACA JUGA: Unggahan Mesra Hj Anne Bersama Dedi Mulyadi Sebelum Gugat Cerai
"Korban diminta melayani laki laki dan diberi upah senilai Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu. Namun pada saat anak korban ingin keluar dari pekerjaan tersebut, anak korban tidak diperbolehkan keluar oleh terlapor dengan alasan masih memiliki banyak hutang kepada pelapor," jelas Kombes Zulpan
Berbekal laporan tersebut akhirnya polisi berhasil mengamankan dua pelaku eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur Jakarta Barat berinisial, EMT, perempuan (44 tahun) yang berperan sebagai mucikari dan RR alias Ivan, laki-laki (19 tahun).
Dalam operasionalnya RR berperan mencarikan tamu menggunakan aplikasi MiChat dengan nama akun Qwerty.
"Pelaku menjalankan aksinya sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 di Tangerang dan Jakarta," ujar Kombes Zulpan.