KABUPATEN TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya telah memintai keterangan 30 saksi terkait dugaan pemotongan dana pada Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020.
Para saksi merupakan dari pihak Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XII Tasikmalaya, serta pihak sekolah dan siswa penerima PIP.
"Itu (saksi-saksi) dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, KCD, sekolah dan juga siswa penerima PIP," kata nya kepada radartasik.disway.id saat ditemui di kantornya, Selasa 20 September 2022.
Tambah dia, beberapa saksi yang dimintai keterangan mengakui adanya potongan dana PIP yang dicairkan itu.
BACA JUGA:Terungkap Pengakuan Pembobol Mesin ATM di Yogya HZ, Ternyata 7 Kali Aksinya di Luar Kota Tasikmalaya
BACA JUGA:Video Detik-Detik Aksi Pembobolan ATM di Yogya Tasik Terekam CCTV
Dengan begitu, Kejari Kabupaten Tasik kini tengah mengorek kemana aliran dana tersebut.
"Itu juga masih terus kami dalami, fakta-fakta pemotongan itu untuk apa dan bagaimananya," ungkap Hasbullah.
Dalam pengusutan kasus ini, Kejari Kabupaten Tasikmalaya mengendus pemotongan dana PIP diduga dilakukan oleh oknum pihak sekolah dengan besaran potongan 10 hingga 20 persen.
Diberitakan sebelumnya, Kasi Pidsus mengatakan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya pada bulan Juli tengah meningkatkan penyelidikan dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sederajat di Kabupaten Tasikmalaya.
BACA JUGA:38 Anak Kota Tasik Menderita TBC, Rentang Usia 0-14 Tahun
BACA JUGA:Yuk Ketahui Kepribadian Seseorang dari Wangi Parfum yang Dipakainya
"Dimana dana Indonesia Pintar ini yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan melalui rekening siswa, namun ada beberapa oknum yang melakukan pemotongan dana yang seharusnya diberikan kepada siswa," katanya di kantornya Kamis 4 Agustus 2022.
Pihaknya berharap bisa segera menyelesaikan penyelidikan dugaan korupsi itu. "Saat ini kami baru mulai melakukan penyelidikan, dugaan sementara dana yang dipotong itu miliaran," ujar Hasbdullah.
Menurutnya, dari dana PIP tersebut, setiap siswa seharusnya mendapatakan uang sebesar Rp500 ribu, untuk kelas 1 SMA/SMK, kelas 2 SMA/SMK Rp1 Juta, sedangkan kelas 3 sebesar Rp500 ribu.