Penerima BLT di Pangandaran Dapat Bonus Vaksin Covid 19

Kamis 15-09-2022,14:40 WIB
Reporter : Deni Nurdiansyah
Editor : Ahmad Faisal

PANGANDARAN, RADARTASIK.COM - Masyarakat Pangandaran mulai mengambil Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Seperti yang terpantau di Kecamatan Cijulang, masyarakat antre untuk mendapat BLT Rp 300 ribu, namun sebelum menerima bantuan, mereka mendapatkan bonus divaksin lebih dulu.

Anwar Samsi, Petugas TKSK Kecamatan Cijulang mengatakan sebenarnya tidak ada aturannya seorang penerima BLT wajib divaksinasi. 

“Tidak ada sebenarnya, namun sekalian ada yang menggelar vaksinasi Covid-19,” ucapnya kepada Radar, Rabu 14 September 2022.

BACA JUGA:Setelah Gagal Cirebon, Sekarang Giliran Pemuda 21 Tahun di Madiun Ditangkap Tim Cyber Diduga Hacker Bjorka

BACA JUGA:Tanggapi Permintaan Maaf Eko Kuntadhi, Ustazah Imaz Bilang Minta Minta Maafnya ke Ummat Islam

Menurutnya, bagi penerima BLT yang kesehatannya tidak mendukung untuk divaksin, tidak diwajibkan. 

“Kalau yang tidak memenuhi syarat, tetap menerima bantuan,” lanjutnya.

Sedangkan nominal BLT yang diberikan sebesar Rp 150 ribu per bulan untuk bulan September dan Oktober. 

“Jadi untuk dua bulan sebesar Rp 300 ribu dan BPNT sebesar Rp 200 ribu, total Rp 500 ribu,” jelasnya.

BACA JUGA:Eko Kuntadhi Mundur dari Ketua Relawan Ganjaris Setelah Diduga Hina Ustazah Imaz

BACA JUGA:Pemakan Kucing dari Bengkulu akan Dites Narkoba dan Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa

Penerima BLT Maman Somantri mengatakan, dirinya akan menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari. 

“Lumayan untuk beli kebutuhan sehari-hari, karena kerja saya cuma kuli bangunan,” tuturnya.

Kategori :