PANGANDARAN, RADARTASIK.COM - Masyarakat Pangandaran mulai mengambil Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Seperti yang terpantau di Kecamatan Cijulang, masyarakat antre untuk mendapat BLT Rp 300 ribu, namun sebelum menerima bantuan, mereka mendapatkan bonus divaksin lebih dulu.
Anwar Samsi, Petugas TKSK Kecamatan Cijulang mengatakan sebenarnya tidak ada aturannya seorang penerima BLT wajib divaksinasi.
“Tidak ada sebenarnya, namun sekalian ada yang menggelar vaksinasi Covid-19,” ucapnya kepada Radar, Rabu 14 September 2022.
BACA JUGA:Tanggapi Permintaan Maaf Eko Kuntadhi, Ustazah Imaz Bilang Minta Minta Maafnya ke Ummat Islam
Menurutnya, bagi penerima BLT yang kesehatannya tidak mendukung untuk divaksin, tidak diwajibkan.
“Kalau yang tidak memenuhi syarat, tetap menerima bantuan,” lanjutnya.
Sedangkan nominal BLT yang diberikan sebesar Rp 150 ribu per bulan untuk bulan September dan Oktober.
“Jadi untuk dua bulan sebesar Rp 300 ribu dan BPNT sebesar Rp 200 ribu, total Rp 500 ribu,” jelasnya.
BACA JUGA:Eko Kuntadhi Mundur dari Ketua Relawan Ganjaris Setelah Diduga Hina Ustazah Imaz
BACA JUGA:Pemakan Kucing dari Bengkulu akan Dites Narkoba dan Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa
Penerima BLT Maman Somantri mengatakan, dirinya akan menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
“Lumayan untuk beli kebutuhan sehari-hari, karena kerja saya cuma kuli bangunan,” tuturnya.