Divonis 7 Bulan 15 Hari, Terdakwa Kasus 'Tempat Jin Buang Anak' Langsung Bebas, Jaksa Pilih Banding

Senin 12-09-2022,17:20 WIB
Editor : Radi Nurcahya

 

Menurut Prof Henry, tidak ada pasal pidana untuk menjerat orang yang menghina bahasa dan daerah tertentu.

 

"Orang tak bisa dipidana karena penghinaan pada bahasa ataupun penghinaan pada daerah. Pasal pidananya tidak ada," kata Prof Henry dikutip dari Twitter-nya, Selasa 1 Februari 2022.

 

 

Menurutnya, Edy bisa dijerat apabila ucapannya membuat onar atau menyampaikan informasi hoaks.

 

 

"Yang ada dan bisa dipidana itu jika orang nyebar berita bohong yang sengaja bikin onar di masyarakat. Atau nyebar informasi untuk provokasi kebencian SARA," paparnya.

 

BACA JUGA:Pasar Ikan dan Puluhan Rumah di Cisayong Terendam Banjir, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

Jalannya Persidangan

 

Sementara itu jalannya persidang terkait penyebaran berita hoaks terkait kasus ucapan 'tempat jin buang anak' dengan terdakwa Edy Mulyadi tersebut diwarnai aksi kericuhan.

 

Hadir dalam ruang persidangan di PN Jakarta Pusat tersebut sejumlah anggota dan pimpinan Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), dan beberapa kerabat Edy Mulyadi.

 

Sempat terjadi kericuhan usai hakim ketua Adeng AK membacakan vonis kepada Edy dengan hukuman pidana 7 bulan 15 hari.

 

Sejumlah pengunjung sidang yang berasal dari MADN berteriak-teriak dan menyatakan tidak terima atas putusan tersebut.

 

BACA JUGA: Wakil Rakyat Sepakat Jalan HZ Mustofa Bebas PKL

BACA JUGA: Akibat Pencemaran Sungai Cikunten, Komisi III Panggil Dinas PUTRLH

"Keputusan ini tidak adil. Hakim tidak adil, majelis tidak ada hati nurani," seru salah seorang anggotan MADN.

 

Akhirnya, kelompok MADN secara bersamaan keluar dari ruang persidangan usai menyatakan menolak putusan hakim tersebutr.

 

 

Sementara itu di sisi lain Edy Mulyadi yang mengenakan kemeja putih panjang dan blangkon bercorak hitam dan abu-abu di kepalanya menerima putusan itu.  

 

Ia pun kemudian menghampiri pengacara dan anggota keluarganya yang berada di ruang sidang PN Jakarta Pusat tersebut .

 

Kategori :