JAKARTA, RADARTASIK.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 7 bulan 15 hari kepada Edy Mulyadi, terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks terkait ucapan 'tempat jin buang anak'.
Edy Mulyadi dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Adapun sidang pembacaan vonis tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Adeng AK pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 12 September 2022.
“Terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat. Atas perbuatan tersebut majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap terdakwa, yakni 7 bulan 15 hari," ujar Adeng seperti dilansir dari PMJ NEWS, Senin 12 September 2022.
BACA JUGA: Waduh! Salawu, Tasikmalaya Longsor, Timpa Rumah dan Jalan Garut-Tasikmalaya, Alat Berat pun Diturunkan BACA JUGA:Innalillahi, Dua Anak Kakak-Adik Tewas Tertimbun Longsor di Ciamis, Batu juga Berjatuhan ke Jalan
Masih dalam putusannnya, majelis hakim juga memerintahkan agar Edy Mulyadi segera dikeluarkan dari tahanan.
Mengingat masa penahanan Edy sejak ditangkap hingga pembacaan vonis tersebut sama dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim, maka pria yang pernah membuat liputan langsung di TKP pembunuhan 6 anggota FPI di KM-50 Tol Japek itu langsung bebas hari ini juga.
"Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," kata Adeng.
Vonis majelis hakim terhadap Edy Mulyadi tersebut boleh dibilang jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jakarta Pusat yang meminta terdakwa divonis empat tahun penjara.
BACA JUGA: Sungai Citanduy Meluap, 58 Rumah Warga di 3 Kecamatan di Kota Banjar Tergenang Banjir BACA JUGA: Air Banjir Masuk ke Perumahan di Cisayong, Longsor Terjadi di Ciawi Kabupaten Tasik, Warga Diimbau Waspada
"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 4 tahun penjara," ujar kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis, 1 September 2022.
Atas vonis 7 bulan 15 hari terhadap Edy Mulyadi divonis tersebut. JPU dari Kejari Jakpus akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Kita akan tempuh upaya hukum banding atas putusan tersebut," kata Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Imanuel Gingting, Senin, 12 September 2022.
Sementara itu sebelumnya, Staf ahli Kominfo, Profesor Henry Subiakto mengungkapkan jika Edy Mulyadi tidak bisa ditahan karena ucapannya yang dianggap menghina daerah Kalimantan. BACA JUGA: Tak Hafal Pancasila, Anang Mundur dari Jabatan Ketua DPRD Lumajang dan Sampaikan Permohonan Maaf