Lebih lanjut Anwar mengungkapkan, masyarakat dapat mengakses informasi terkait bantuan subsidi upah, termasuk pengecekan status penyaluran, melalui kanal bsu.kemnaker.go.id.
Diberitakan sebelumnya, persyaratan lain untuk menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji adalah:
- Pekerja/Buruh yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
- Merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
BACA JUGA:Haji Faisal Ingin Frans Faisal Dapat Jodoh yang Single, Kode Buat Nathalie Holscher Kah?
- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta
- Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi pegawai negeri sipil atau TNI/Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Persyaratan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
BACA JUGA:Takut Jadi Bahan Ejekan, Ammar Zoni dan Irish Bella Putuskan Ganti Nama Putri Mereka
Penerima BSU tak hanya pekerja yang upahnya paling banyak Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kabupaten/kota.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, apabila upah minimum provinsi kabupaten/kota di atas Rp3,5 juta juga berhak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
"Yang punya upah minimum di atas itu berhak. Contoh pekerja DKI yang upah minimumnya Rp4,7 juta, maka tetap mendapatkan bantuan itu,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat jumpa pers dikutip, Jumat 9 September 2022.
"Karena hitungnya nilai minimum kabupaten kota, Senilai upah minimum kab/kota, mereka tetap berhak mendapat itu," jelasnya.