"Pada hari Selasa, tanggal 6 September tahun 2022, panitia hanya menyampaikan informasi proses persyaratan pembangunan rumah ibadah yang belum terpenuhi sebagaimana di atur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (No 8 dan 9 Tahun 2006)," jelasnya.
Diketahui, peristiwa tandatangan penolakan pembangunan Gereja oleh masyarakat Cilegon dan Wali Kota pada hari Rabu.
Awalnya, massa yang menamakan diri Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon mendatangi gedung DPRD Cilegon untuk menyampaikan aspirasi penolakan pembangunan Gereja.
Setelah ke DPRD, massa kemudian datang ke kantor Wali Kota Cilegon dan diterima oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota di ruang rapat.
Massa kemudian mendesak wali kota dan wakil wali kota untuk ikut menandatangani kain putih sebagai bentuk penolakan terhadap rencana pembangunan Gereja Maranatha di Cikuasa, Gerem, Kota Cilegon.