Namun, kepolisian telah menegaskan kepada masyarakat untuk tidak mengubah warna pelat nomor sendiri.
"Kami imbau masyarakat jangan beli di online karena tidak sesuai spesifikasi, bisa ditilang, bisa ditindak loh, ada aturannya. Jadi, sabar," tutur Yusri.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Komisaris Besar M Pratama Adhyasastra secara terpisah menambahkan tidak dibenarkan jika ada masyarakat yang mengganti warna pelat nomor sendiri.
"Kami juga mengimbau masyarakat khususnya di Sumsel tidak dibenarkan untuk mengubah warna pelat kendaraannya sendiri. Sebab, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," kata Pratama dikutip dari NTMC.