“Melaporkan pelaksanaan secara berjenjang dan berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” kata Burhanuddin.
Burhanuddin menambahkan instruksi ini dikeluarkan untuk pendampingan dan pengawasan penggunaan BTT akibat penyesuaian harga BBM agar tepat sasaran, tepat guna, dan tepat waktu sehingga kepala daerah tidak ragu dan takut mengimplementasikan Surat Edaran Bersama Mendagri untuk dilaksanakan untuk mengantisipasi dan mengendalikan inflasi di daerah.
Instruksi ini disampaikan Jaksa Agung dalam Rapat Koordinasi secara daring yang dihadiri Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Perwakilan Menteri Keuangan RI, Perwakilan Kepala Kepolisian RI, Perwakilan Panglima TNI, gubernur, bupati, wali kota, dan forkopimda. (jun/fin)