BACA JUGA:Buruh Migas Pertamina Terminal Tasikmalaya Mogok Kerja Selama 3 Hari, Terkait Persoalan Upah?
Seperti diketahui, diawal penyidikan Polda Jabar menjerat tersangka dengan pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan barat yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Namun dalam perkembangannya penyidik menemukan fakta baru, sehingga mengubah jeratan menjadi Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Adapun fakta baru yang ditemukan penyidik itu antara lain bahwa ternyata tidak ada perkelahian antara korban dengan pelaku.
BACA JUGA:Tarif Jasa Angkutan Naik 30 Persen di Kabupaten Tasik, Sesuai Harga BBM
BACA JUGA:Keluh-Kesah Sopir Truk Ekspedisi tentang Harga Solar Naik: Panik dan Terpaksa Nombokan
Selain itu, terungkap pula bahwa korban tidak meludahi pelaku yang biasa dipanggil Aseng tersebut.
Fakta lain yang juga terungkap adalah enam saksi yang diperiksa sebelumnya berbohong terkait kronologi kejadian.
“Dalam pemeriksaan pendalaman terdapat penambahan jumlah saksi yang tadinya tiga orang menjadi 12 dan telah dilakukan beberapa pemeriksaan terhadap CCTV,” pungkas Ibrahim Tompo.