SDJ dan RS jadi tersangka kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI).
Pemberian fasilitas itu dilakukan Bank Banten dan PT HNM dengan nominal keseluruhan mencapai Rp 65 miliar.
BACA JUGA:Komisi III Pertanyakan Perencanaan Proyek Pelebaran Jalan Cigalontang yang Cemari Air Warga
"Lama penahanan kedua tersangka, yaitu 20 hari ke depan, dimulai dari 4 Agustus sampai 23 Agustus 2022," ucap Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan kepada JPNN Banten, Jumat 5 Agustus 2022.
Ivan mengatakan SDJ akan ditahan di Rutan Kelas II Serang. Sedangkan RS di Rutan Kelas II Pandeglang. Dia mengatakan alasannya dilakukan penahanan berpedoman pada aturan Pasal 21 Ayat 1 KUHP yang dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri.
"Alasan lainnya sesuai Pasal 21 Ayat 4 huruf a KUHP ancaman pidana yang lebih dari lima tahun penjara," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan ada dua tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi. Tersangka pertama berinisial SDJ yang merupakan mantan Plt Pemimpin Kantor Wilayah Bank Banten 2017.
"Tersangka kedua berinisial RS, selaku mantan Direktur Utama PT HNM," ucap Leonard Eben saat konferensi pers di Kantor Kejati Banten.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat yang dikeluarkan Kejati Banten nomor B-1436/M.6/Fd.1/08/2022. Leonard menegaskan atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Jo, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
BACA JUGA:Airlangga Hartarto: Pemerintah Pastikan Semua Bahan Pangan Tersedia Hingga Akhir Tahun 2022
"Akibat dari perbuatan tersebut kerugian uang negara cq Bank Banten mencapai Rp 65 miliar," kata dia.