SERANG,RADARTASIK.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengungkapkan berdasarkan hasil audit investigatif kerugian negara akibat tindak pidana korupsi (tipikor) Bank Banten mencapai Rp186 miliar.
Jumlah tersebut naik tiga kali lipat dari perkiraan kerugian sebelumnya yang disebut mencapai Rp65 miliar.
"Dapat disimpulkan dari hasil perhitungan akhir, kerugian negara dari dugaan tipikor Bank Banten mencapai Rp186 miliar lebih," ucap Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat, 2 September 2022.
BACA JUGA:Waduh, Presiden Jokowi Akan Segera Memutuskan Harga BBM Subsidi, Naik atau Tidak?
Seperti diketahui tipikor di Bank Banten tersebut berawal dari penyimpangan pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI) yang dilakukan Bank Banten kepada PT HNM pada 2017.
Leonard menjelaskan naiknya jumlah kerugian negara dalam kasus Bank Banten itu meliputi beberapa komponen. Seperti denda tunggakan pokok dan bunga KMK dari satu sampai empat, kemudian jumlah sisa tagihan.
"Baru yang terakhir tunggakan pokok dan bunga KI," ujarnya.
BACA JUGA:Cari Pemancing Tenggelam di Citanduy, Tasik, Tim SAR Gabungan Sisir Sungai Sejauh 3 Kilometer
Lebih lanjut Kajati mengatakan setelah diterimanya perhitungan terbaru kerugian dalam kasus Bank Banten itu, pihak kejaksaan segera merampungkan berkas formal dan materianyal oleh tim jaksa penuntut umum (JPU).
Di sisi lain Leonard mengatakan bahwa penyidik Kejati Banten terus menelusuri aset serta keuntungan para tersangka guna dilakukan penyitaan untuk mengupayakan kembalinya kerugian negara.
"Kami saat ini sedang melakukan pengumpulan barang bukti guna menerapkan tindak pidana pencucian uang (TTPU) (kepada para tersangka, red)," katanya.
BACA JUGA:Jika BBM Naik, Organda Garut Minta Penyesuaian Tarif Angkutan
Sebelumnya diberitakan pada Jumat, 5 Agustus 2022, mantan Plt Pemimpin Kantor Wilayah Bank Banten SDJ dan Direktur Utama PT HNM berinisial RS dijebloskan ke rumah tahanan.