SOREANG, RADARTASIK – Minuman keras (miras) oplosan bisa berdampak serius bagi tubuh, bahkan membahayakan hingga dapat mengakibatkan kematian.
Terlebih bahan-bahan campuran pada miras dengan racikan sendiri, berpotensi menimbulkan racun pada tubuh.
Demikian disampaikan Sub Koordinator Pengawasan, Pengendalian, Keparmasian Makanan dan Minuman Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung, Diah Ari Purwanti.
"Bahwa minuman yang mengandung alkohol apalagi dengan kadar yang melebihi batas yang diperbolehkan untuk tubuh, itu sangat berbahaya," kata Purwanti beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Nakat Bener, Pesta Miras di Pinggir Jalan Selakaso Kota Tasikmalaya
Dia menegaskan, campuran minuman oplosan terutama yang mengandung alkohol, sangat riskan diterima oleh tubuh manusia.
"Seperti tadi disampaikan, apabila sudah bercampur dengan hal-hal lain, kandungan lain itu pasti akan menimbulkan racun di dalam tubuh kita," tegasnya.
Menurut Purwanti, bahaya dari minuman keras yang dioplos itu bisa langsung terasa dampaknya, atau butuh waktu bagi tubuh memproses sampai terjadi efek samping.
"Efeknya pasti akan merusak organ tubuh yang ada di dalam tubuh kita sampai meninggal dunia," ucapnya.
"Saya mengimbau untuk tidak melakukan tindakan (oplos miras) tersebut," tambah Purwanti.
BACA JUGA:Polisi Sita Ratusan Miras Oplosan, Selain dari Kios, Penjualnya Kelas Rumahan
Dia mencontohkan kasus dua belas pemuda di Kecamatan Cileunyi, yang melakukan pesta dengan mengonsumsi miras oplosan pada 17 Agustus 2022 lalu.
Diketahui, pesta miras oplosan para pemuda tersebut, mengakibatkan sakit pencernaan, pusing, kejang-kejang hingga memakan empat korban jiwa.
Menurut Purwanti, hal itu sangat mengancam keselamatan hidup, sebab miras yang diracik menggunakan bahan untuk obat alias alkohol berkadar tujuh puluh persen.
"Karena dari alkohol yang dicampur dengan minuman yang lain, ini akan menghasilkan metanol, yang sifatnya adalah racun bagi tubuh," imbuhnya.