Diketahui, HBS tersandung kasus dugaan melakukan ujaran yang dianggap kurang tepat ketika mengisi ceramah di Kabupaten Bandung.
Saat itu, Bahar bin Smith menyebut Habib Rizieq Shihab dipenjara lantaran menggelar Maulid Nabi dan 6 laskar FPI disiksa hingga tewas.
HBS di situ tentu membicarakan kasus KM 50 yang sempat viral pada saat itu. Bahkan, pembicaraan kasus tersebut diketahui kembali menyeruak belum lama ini.
Publik sempat mempertanyakan kembali kelanjutan dari kasus KM 50 itu. Bahkan, publik meminta agar kasus KM 50 diusut sampai tuntas terkait apa sebenarnya yang terjadi dari kasus yang menewaskan enam laksar FPI itu.
I Love You
Habib Bahar bin Smith menunjukkan sumringahnya saat bebas dari tahanan Polda Jabar.
Sembari memasuki mobil penjemputnya pada dini hari, Bahar bin Smith berkali-kali menggerak-gerakan tangannya ke arah bibirnya untuk menandakan ”cium jauh” kepada para polisi yang ada di Mako Polda Jabar.
Terdengar juga ucapan Bahar bin Smith kepada sejumlah polisi yang ada pada pembebasannya dari penjara.
”I Love You,” ucap Bahar bin Smith dengan menggerakkan tangannya menggambarkan cium jauh.
BACA JUGA: Uang Rupiah Pecahan 850.000 Tak Berlaku, Cara Menukarkannya Begini
”I Love You” ala Bahar bin Smith tersebut terekam dalam sebuah video yang kemudian beredar di media sosial.
Dari potongan video itu, Bahar Smith terlihat sumringah dan dibalas senyuman sejumlah polisi yang ada di Polda Jabar.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memerintahkan Bahar bin Smith untuk dibebaskan dari rumah tahanan.
”Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dan tahanan di Rumah Tahanan Negara,” kata Ketua Majelis Hakim Untung Widarto pada Rabu 31 Agustus 2022. (Jabar Ekspres/Disway)