Uang Rupiah Pecahan 850.000 Tak Berlaku, Cara Menukarkannya Begini

Uang Rupiah Pecahan 850.000 Tak Berlaku, Cara Menukarkannya Begini

Bank Indonesia menarik dan mencabut Uang Rupiah pecahan 300.000 dan 800.000 dari peredaran.-BI-

JAKARTA, RADARTASIK.COMBank Indonesia (BI) mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan BI mencabut dan menarik uang tersebut melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor: 24/15/PBI/2022 terhitung sejak 30 Agustus 2022.

Dengan demikian, menurut dia, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran antara lain Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000. Dan, Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000.

BACA JUGA: Balawista Berbagi Tips Berenang di Pantai Barat Pangandaran

”Bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran dapat menukarkannya di bank umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2032 atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan,” jelas dia pada Rabu 31 Agustus 2022.

Dia menjelaskan penggantian atas Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.

Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI.

Erwin mengatakan penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, catat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan Uang Rupiah.

BACA JUGA: Dilanda Gelombang Tinggi, Objek Wisata Pangandaran Tetap Buka, Wisatawan untuk Sementara Dilarang Berenang

Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.

Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran untuk tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah.

Uang Kertas Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: bi cabut uang khusus kemerdekaan