Saat beralih ke Kota, jelas Yusuf, Pemkot tak pernah melakukan regulasi itu. Makanya pihaknya sempat bingung mengapa oknum tersebut melakukan pungli dengan aturan lama.
"Ada toko emas di bawahnya sungai yang dibeton, diminta uang retribusi. Kalau yang pungli orangnya sudah pensiun. Diminta uangnya Rp1,2 juta. 2013 ke sini sudah tak ada itu," jelasnya.