Kasus Judi Online Dibongkar Timsus Polres Banjar, Pengepulnya Berhasil Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara

Selasa 30-08-2022,13:05 WIB
Reporter : Anto Sugiarto
Editor : Usep Saeffulloh

BANJAR, RADARTASIK.COM—Timsus Polres Banjar berhasil membongkar kasus judi online di Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.

Timsus Polres Banjar sebelumnya menerima informasi adanya praktik judi online jenis togel, Jumat 26 Agustus 2022 di lingkungan Jelat Kelurahan/Kecamatan Pataruman. 

Timsus langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan MRE di rumahnya, lalu dilakukan penggeledahan.

BACA JUGA: Pensiunan PNS Ditemukan Meninggal Dunia, Tergeletak di Ruang Tamu Rumahnya di Mangkubumi, Kota Tasikmalaya

Timsus kemudian mengamankan barang bukti kertas rekapan hasil pemasangan judi togel. Berikut uang taruhan sebesar Rp103.000 dan HP yang digunakan pelaku bermain judi online.

Hal itu terungkap saat konferensi pers di halaman Satreskrim Polres Banjar, Selasa 30 Agustus 2022. 

"Tersangka mengadakan praktek perjudian online jenis togel untuk pasaran pemasangan di Sidney, Hongkong dan Singapore," kata Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo SH SIK MM didampingi Kasat Reskrim AKP Nandang Rokhmana, Kasat Narkoba AKP Kusyata. 

BACA JUGA: Lokasi Sumur Bor yang Mengeluarkan Gas di Kecamatan Sukaratu, Tasikmalaya Dulunya Rawa

Kapolres menjelaskan, tersangka MRE berperan sebagai pengepul. 

Dia mengirimkan nomor pasangan judi togel dari pemasang melalui pesan singkat WA.

Nomor dari pemasang direkap menggunakan catatan kertas kecil dan uang taruhannya ditransfer ke atas nama EL.

BACA JUGA: Polisi Bakal Berikan Hadiah Bagi Masyarakat yang Berani Laporkan Kasus Perjudian di Wilayahnya

Perhitungan taruhan untuk pemasang 2 angka yakni Rp1.000, jika menang akan di bayar sebesar Rp100 ribu. 

"Yang menang akan dibayar sebesar Rp80 ribu, dan dikurangi Rp20 ribu untuk komisi pengepul," jelasnya. 

Lanjut Kapolres, jika masang tiga angka, maka akan mendapatkan Rp1 juta, sementara empat akan mendapatkan angka Rp10 juta serta dipotong komisi. 

Kategori :