21 Bentuk Kekerasan Seksual di Kampus Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 30

Senin 29-08-2022,16:45 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

10. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban.

BACA JUGA: Bayi Stunting di Kota Tasik Capai 6.243, Hj Nunung Kartini: Kami Menangani Stunting dari Hulu

11. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.

12. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban.

13. Membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban.

14. Memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.

15. Mempraktikkan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan yang bernuansa kekerasan seksual.

BACA JUGA: Kota Bandung Bangga Punya Atlet NPCI Terbaik se-Indonesia

16. Melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi.

17. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.

18. Memaksa atau memperdayai Korban untuk melakukan aborsi.

19. Memaksa atau memperdayai korban untuk hamil.

20. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual dengan sengaja.

21. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya.

BACA JUGA: Jika Harga BBM Naik, Organda Kabupaten Tasikmalaya Usul Tarif Angkutan Umum juga Naik

Untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memerintah semua perguruan tinggii membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).

Kategori :