Asyik! Dana Bantalan Sosial Rp600 Ribu Cair Pekan Ini

Senin 29-08-2022,15:47 WIB
Editor : Ruslan

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan pihaknya menyediakan dana bantalan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan total Rp12,4 triliun.

Dana tersebut akan diberikan kepada 20,65 juta kelompok masyarakat, sebagai dana bantalan sosial tambahan atas pengalihan subsidi BBM (bahan bakar minyak).

Dana bantalan sosial tambahan tersebut hanya dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok (bapok).

”Yang jelas nggak boleh untuk rokok, nggak boleh untuk minuman keras. Untuk kebutuhan pokok,” katanya usai mengikuti rapat dengan Presiden Jokowi pada Senin 29 Agustus 2022.

BACA JUGA: Lisa BLACKPINK Cetak Sejarah di Ajang MTV VMA 2022, Jadi Solois Pertama Raih Best K-Pop

Dia menjelaskan masyarakat akan menerima bantuan sebesar Rp150 ribu sebanyak empat kali. 

Namun, Kementerian Sosial akan menyalurkannya dalam besaran Rp300 ribu sebanyak dua kali, dimulai September 2022 melalui PT Pos Indonesia.

Dia mengatakan penyaluran melalui PT Pos Indonesia untuk mempercepat penyaluran.

Dalam hal ini, kata dia, PT Pos Indonesia memiliki kewajiban mengantar bantuan itu hingga ke rumah masyarakat.

BACA JUGA: Penangkapan 2 Pelaku Ganjel ATM di Tasik Diwarnai Duel Antara Polisi dengan Pelaku dan Aksi Kejar-kejaran

”PT Pos kewajibannya melaporkan kepada saya, foto rumah sama foto dia (penerima) di rumah itu, jadi dokumen lengkap,” kata dia.

”Data itu bukan by address dan by name saja, tapi ada foto rumah dan kondisi rumahnya. Misal ada komplain karena misalnya dia lupa sudah menerima, ada fotonya,” kata Risma.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp24,17 triliun kepada masyarakat sebagai tambahan bantalan sosial atas rencana pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan dari total bantuan sosial Rp24,17 triliun itu, masyarakat akan diberikan tiga jenis bantuan berupa bantalan sosial.

BACA JUGA: Warga Cigugur Serbu Stand Vaksinasi Covid-19 Binda Jawa Barat

Kategori :