TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Dua pelaku kasus dugaan ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BRI di Jalan RE Martadinata SPBU pinggir salah satu hotel di Kota Tasikmalaya, hingga kini masih diperiksa aparat Polres Tasikmalaya Kota.
Kedua pelaku tersebut diciduk Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota pada Sabtu, 27 Agustus 2022 siang sekira jam 12.00 WIB atau saat memandu korbannya di ruangan ATM tersebut.
Kedua pelaku berinisial RF (37), warga Bandar Lampung dan TM (34), warga Tanggamus, Provinsi Lampung.
BACA JUGA: Detik-Detik Penangkapan 2 Pembobol ATM di Tasik, Para Pelaku Sempat Kabur ke Arah Bandung
"Kasus ini masih dalam pengembangan ya," singkat Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Agoeng Tri Poerbowo, Sabtu malam.
Dalam kejadian penangkapan itu 3 orang rekan pelaku melarikan diri. Pihak kepolisian pun mengamankan barang bukti sebuah mobil Toyota Avanza bernopol B 2815 KOD.
Kemudian sebuah kunci kontak Avanza, sebuah STNK Avanza, 2 buah ponsel, 2 buah plat kendaraan bermotor, 4 buah tusuk gigi, berbagai kartu ATM dan lain sebagainya.
BACA JUGA: Dua Pelaku Pembobol ATM di Tasik Dibekuk Polisi, Modusnya Mengganjal Mesin ATM Pakai Tusuk Gigi
Kasus ini bermula saat Briptu Trisna Kirana bersama Bripda Willy ketika sedang di area ATM SPBU Jl. RE Martadinata.
Saat itu, diketahui ada 3 orang yang mencurigakan diduga sudah memandu korban yang kesulitan menggunakan ATM.
Setelah dilakukan pengecekan ATM terlihat ada kayu di dalam tempat insert card.
BACA JUGA: Pengemudi Pengeplak Kepala Sopir Transjakarta Menyerahkan Diri, Mengaku Emosi dan Salah Paham
Setelah itu terlihat diduga para pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi dengan menggunakan 2 unit mobil sehingga dilakukan pengejaran.
Dari pengejaran tersebut, diamankan 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam bernopol B 2815 KOD yang di dalamnya ada 2 orang terduga pelaku di perlintasan rel kereta api perbatasan kota Jalan Ibrahim Adjie, Indihiang, Kota Tasikmalaya.