PELALAWAN, RADARTASIK – Seorang oknum Camat Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan, Riau, berinisial SW, berusia 55 tahun, ditangkap polisi karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang siswi yang magang di kantor kecamatan setempat.
SW ditangkap Polres Pelalawan pada Kamis dini hari 25 Agustus 2022, di Pekanbaru, Riau.
Sebelumnya korban melapor kasus pencabulan yang dialaminya ke Polres Pelalawan pada Rabu 24 Agustus 2022.
BACA JUGA:Wow! Polisi Tangkap Wanita Muda yang Jadi Bandar Judi Online dengan Omzet Rp3,9 Miliar per Hari
Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur Muhammad Tariq mengatakan, SW ditangkap polisi di Pekanbaru, Kamis 25 Agustus 2022, sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat diperiksa penyidik seusai penangkapan dirinya, SW mengakui kalau telah berbuat asusila terhadap seorang siswi magang diu kantornya.
"Pelaku mencabuli korban yang masih berusia 16 tahun saat sedang magang di Kantor Camat Pangkalan Lesung," kata AKBP Guntur.
BACA JUGA:Dugaan Awal Peneliti, Gas yang Muncul dari Sumur Bor Warga di Sukaratu, Tasikmalaya adalah Gas Metan
Berdasarkan pengakuan korban kepada polisi, kasus pencabulan itu berawal saat pelaku menyuruh korban masuk ke dalam ruangan kerjanya dengan alasan ada dokumen yang harus diteken.
Setelah masuk ke ruangan pelaku, korban diminta duduk, sedangkan SW langsung menutup pintu ruangan.
Pelaku lantas mendekati korban, lalu memegang leher dan mencium bibir gadis tersebut.
BACA JUGA:Ditinggal Penghuninya ke Rumah Sakit, Rumah Warga Kota Banjar Terbakar
Saat SW melakukan aksi bejat itu, tiba-tiba saja istrinya datang ke kantor dan langsung mengetuk pintu ruangannya.
Pelaku yang kaget langsung membuka pintu. Setelah itu, SW pun kembali ke meja kerjanya untuk menandatangani berkas. Setelah itu korban diminta membawa dokumen yang telah ditandatangani itu.