Jenderal Ini yang Berani Bawa Ferdy Sambo ke Mako Brimob, Dapat Perintah dari Kapolri, Punya Karier Luar Biasa

Sabtu 27-08-2022,07:05 WIB
Editor : Usep Saeffulloh

Sidang Komisi Kode Etik Profesi yang dimulai Kamis 25 Agustus 2022 berakhir pada Jumat 02.00 WIB.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi dipimpin Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri dan jajaran anggota KKEP.

Atas putusan Komisi Kode Etik Profesi, Ferdy Sambo menyatakan banding.

Adapun dalam perjalanan sidang, pimpinan sidang KKEP menhadirkan sebanyak 15 saksi.

Kehadiran 15 saksi dalam sidang KKEP atas Ferdy Sambo itu dibenarkan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta. 

Ke-15 saksi itu yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, Kombes Budhi Herdi, dan AKBP Ridwan Soplanit.

Selanjutnya, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, Bharada Richard Eliezer, HN dan MB.

Atas banding yang diajukan Ferdy Sambo, Polri menyatakan hal itu merupakan hak dari pihak yang dihadapkan dalam sidang KKEP.    Ferdy Sambo diberi waktu tiga hari dalam bentuk banding tertulis, selanjutnya diproses selama 21 satu hari.

"(Ini) sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di TNCC Polri, Jakarta Selatan, Jumat 26 Agustus 2022.

Disebutkan, khusus untuk Ferdy Sambo, putusan banding nantinya bersifat final dan mengikat atau sudah tidak ada upaya hukum lagi.

 

Kategori :