BACA JUGA:Waduh! Penyuap Rektor Unila Ternyata Ketua Sukarelawan Erick Thohir, KPK Lanjutkan Penggeledahan
Dalam pengungkapan 29 kasus judi ini, penyidik menyita uang Rp947,5 juta dengan Rp931 juta berasal dari jaringan RM.
Adapun untuk barang bukti yang disita penyidik, antara lain, 59 unit ponsel berbagai merek dan 1 tablet, 7 unit motor, 3 unit laptop dan 12 unit PC, 6 buku tabungan, 1 kartu ATM, dan 6 key BCA, 1 perangkat WiFi, 4 ekor ayam, 6 set kartu remi, 2 set kartu gaple, dan 24 lembar kupon rekapan.
Atas perbuatan para tersangka akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.